Tuesday, July 27, 2010

Menimbang Effektifitas Remunerasi di Kementerian Keuangan

(Dimuat pada Detik.com Rabu, 14/04/2010 18:16 WIB)

September 2000, seorang pegawai Ditjen Pajak di Jakarta dimutasikan dari Bagian Pemeriksaan ke Bagian Tata Usaha. Alasan utamanya karena dia seringkali tidak mau ”berkompromi” atas hasil pemeriksaannya. Pegawai tersebut adalah seorang Akuntan lulusan DIII STAN dan S1 Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude Satu bulan kemudian, dia mundur dari PNS untuk selanjutnya bekerja di salah satu perusahaan multinasional terkemuka.

***

Merebaknya Kasus Gayus Tambunan, ditanggapi oleh sebagian politisi DPR dan pengamat dengan usulan pencabutan remunerasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Pajak. Hal ini karena remunerasi dinilai tidak effektif mencegah korupsi. Kegeraman masyarakat terhadap markus pajak yang disuarakan oleh politisi DPR tersebut adalah hal yang dapat dipahami. Namun demikian, apakah pencabutan remunerasi Kemenkeu yang merupakan salah satu elemen dalam reformasi birokrasi, merupakan solusi yang tepat atau sekedar usulan emosional belaka?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu effektifitas Program Reformasi Birokrasi dilihat dari sisi peningkatan pelayanan kepada publik, serta dari sisi peningkatan penerimaan Negara.